Ada beragam
profesi dalam dunia penerbangan, dari yang terkait langsung atau
merupakan pendukung. Dari bermacam profesi tersebut, ada beberapa
profesi yang disebut langsung dalam CASR.
Profesi-profesi tersebut adalah :
1. Pilot (dibahas di CASR part 61)
Pilot adalah
profesi pertama yang akan terlintas dalam pikiran kita mengenai dunia
penerbangan. Mungkin juga pilot adalah profesi yang banyak
dicita-citakan oleh anak kecil, selain dokter,insinyur dan
tentara/polisi. Pilot adalah orang yang bertugas untuk menerbangkan
pesawat terbang,baik untuk penerbangan sipil maupun penerbangan militer.
Pilot bertanggung jawab selama jalannya penerbangan tersebut. Dari
mulai take-off sampai mendarat lagi.
Pembahasan lengkap mengenai profesi pilot sudah banyak diulas di web ilmu terbang ini.
Untuk lebih lengkap bisa dibaca di : http://www.ilmuterbang.com/blog-mainmenu-9/menjadi-penerbang-mainmenu-83
2. Flight Attendant / Pramugari (dibahas di CASR part 63)
Selama ini
mungkin kita memandang tugas flight attendant/pramugari hanya untuk
membantu keperluan dari penumpang pesawat, khususnya untuk penerbangan
sipil.
Namun yang tak
kalah penting adalah peranan flight attendant dalam masalah keselamatan
penerbangan. Sebelum penerbangan, biasanya flight attendant akan
memberikan demo mengenai prosedur untuk kondisi darurat Saat kondisi
darurat, maka flight attendant harus dapat mengarahkan penumpang agar
dapat mengikuti prosedur keselamatan.
Mengingat
pentingnya tugas flight attendant tersebut, maka terdapat beberapa
persyaratan bagi seseorang yang ingin menjadi flight attendant.
Persyaratan tersebut diatur dalam CASR part 63, sedangkan untuk lembaga
pendidikan diatur dalam CASR 142.
3. Aircraft Maintenance Engineer (dibahas di CASR part 65)
Profesi ketiga
dalam dunia penerbangan adalah Aircraft Maintenance Engineer. Aircraft
Maintenance Engineer adalah orang yang bertugas untuk menjaga status
airworthinees (kelaikan terbang) dari pesawat terbang.
Sebelum pesawat
siap dan bisa beroperasi (untuk diterbangkan), maka AME harus melakukan
pemeriksaan untuk memastikan kondisi pesawat laik terbang. Apabila ada
permasalahan di pesawat, maka seorang AME yang bertanggung jawab untuk
menyelesaikan permasalahan itu.
Berbeda dengen
mekanik di bengkel kendaraan bermotor, semua pekerjaan dari AME harus
berdsarkan pada dokumen yang resmi (approved manual). Dan semua
pekerjaan yang dilakukan di pesawat harus dicatat di aircraft
maintenance log book.
Untuk menjadi
AME, seseorang harus menempuh pendidikan di AMTO (approved maintenance
training organization). Ketentuan mengenai AMTO sendiri diatur dalam
CASR 147.
Air traffic
controller (ATC) berperan sebagai polisi lalu lintas di udara. ATC
berwenang untuk mengatur lalu lintas dari pesawat terbang. Lalu lintas
yang dikontrol oleh ATC adalah lalu lintas pada controlled airspace.
Wilayah kerja dari ATC dapat dibedakan menjadi tower, approach dan area.
Dalam
menjalankan tugasnya, ATC memperhatikan pergerakan pesawat menggunakan
radar yang ada. Kemudian ATC akan memberikan informasi atau instruksi
kepada pilot melalui komunikasi suara maupun data.
Untuk menjadi
seorang ATC, harus memenuhi persyaratan yang diatur dalam CASR part 69.
Sedangkan lembaga pelatihan untuk ATC diatur dalam CASR 143.
5. Flight Operation Officer
Menjadi
penerbang atau teknisi pesawat udara adalah pekerjaan yang dikenal
banyak orang. Padahal untuk mengoperasikan pesawat udara terutama
penerbangan yang berjadwal diperlukan personel berlisensi yang mengatur
penerbangan dari darat. Mereka dikenal dengan nama Flight Operations Officer (FOO).
Hanya ada satu perbedaan utama FOO dengan penerbang: FOO tidak mengemudikan pesawat. Seorang FOO harus mengetahui semua dasar penerbangan yang dipelajari oleh seorang penerbang.
Hanya ada satu perbedaan utama FOO dengan penerbang: FOO tidak mengemudikan pesawat. Seorang FOO harus mengetahui semua dasar penerbangan yang dipelajari oleh seorang penerbang.
Sebelum kita
bahas tentang pekerjaan dan tanggung jawab FOO ini, perlu diketahui ada
dua aturan umum tentang pengoperasian pesawat secara komersial yaitu
mengikuti CASR part 135 atau part 121. Bahasan ini mengambil contoh
dengan part 121, yaitu perusahaan yang mengoperasikan pesawat udara
dengan konfigurasi kursi penumpang lebih dari 30 (tidak termasuk kursi
awak pesawat) atau mempunyai kemampuan memuat lebih dari 3409 kg atau
7500 pounds. Pengoperasian pesawat yang lebih kecil dari ini akan masuk
ke aturan part 135.
Dispatching Authority
121.595
Dispatching Authority: Domestic and Flag Air Carriers: (a) No person
may start a flight unless a flight operations officer specifically
authorizes that flight.
Dengan co-authority dispatch, PIC dan FOO (atau Director of Flight Operations) bersama-sama bertanggung jawab untuk (part 121.533):
1. membuat rencana penerbangan (pre-flight planning),
2. atas delay, dan
3. dispatch release (melepas sebuah pesawat untuk menjalankan penerbangan).
Dengan tanggung jawab bersama ini, dalam sebuah operational flight plan dan lembar dispatch release akan mencantumkan nama FOO dan PIC yang menerbangkan pesawat tersebut.
Setelah pesawat sudah terbang dan dalam kendali penerbangnya, FOO bertanggung jawab untuk:
1. memantau penerbangan yang bersangkutan,
2. mengeluarkan informasi yang berguna untuk keselamatan penerbangan,
3. membatalkan atau juga re-dispatch, jika menurut FOO atau PIC, penerbangan tersebut tidak tidak bisa beroperasi atau tidak bisa beroperasi dengan aman.
Kegiatan FOO ini dilakukan di bagian yang disebut Operational Control yang wajib ada dalam sebuah perusahaan 121.
Biarpun sebuah
perusahaan penerbangan mempunyai pesawat yang siap terbang lengkap
dengan penerbangnya, ternyata penerbangan tersebut tidak boleh
dilaksanakan sebelum ada sebuah otoritas dari seorang FOO yang
melengkapi otorisasi dari Pilot In Command (PIC, Kapten penerbangan). Tanggung jawab bersama ini disebut Co-authority dispatch.
Dengan co-authority dispatch, PIC dan FOO (atau Director of Flight Operations) bersama-sama bertanggung jawab untuk (part 121.533):
1. membuat rencana penerbangan (pre-flight planning),
2. atas delay, dan
3. dispatch release (melepas sebuah pesawat untuk menjalankan penerbangan).
Dengan tanggung jawab bersama ini, dalam sebuah operational flight plan dan lembar dispatch release akan mencantumkan nama FOO dan PIC yang menerbangkan pesawat tersebut.
Setelah pesawat sudah terbang dan dalam kendali penerbangnya, FOO bertanggung jawab untuk:
1. memantau penerbangan yang bersangkutan,
2. mengeluarkan informasi yang berguna untuk keselamatan penerbangan,
3. membatalkan atau juga re-dispatch, jika menurut FOO atau PIC, penerbangan tersebut tidak tidak bisa beroperasi atau tidak bisa beroperasi dengan aman.
Kegiatan FOO ini dilakukan di bagian yang disebut Operational Control yang wajib ada dalam sebuah perusahaan 121.
Lisensi FOO
Untuk mendapatkan lisensi FOO, aturannya dapat dibaca di CASR part 63.73. Syaratnya adalah:
* berusia minimal 21 tahun
* bisa membaca, bicara, menulis dan mengerti bahasa Inggris
* lulus ujian pengetahuan FOO (FOO knowledge test)
* lulus ujian praktek FOO
* mempunyai pengalaman minimum FOO
* bisa membaca, bicara, menulis dan mengerti bahasa Inggris
* lulus ujian pengetahuan FOO (FOO knowledge test)
* lulus ujian praktek FOO
* mempunyai pengalaman minimum FOO
Pengalaman minimum untuk FOO (CASR 63.77):
Untuk
mendapatkan lisensi, selain syarat di atas, untuk mengajukan lisensi
FOO, seorang calon harus mempunyai pengalaman sebelum mengajukan
permohonan lisensi:
1. total 2 tahun berpengalaman sebagai salah satu atau kombinasi pekerjaan di bawah ini:
* awak pesawat (flight crew),
* ahli meteorologi yang men-dispatch sebuah penerbangan,
* ATC (PLLU), supervisor teknis dari FOO atau air transportation flight operations system , atau
2. paling tidak satu tahun sebagai Asisten dalam dispatching air transport, atau
3. menyelesaikan pelatihan yang diakui oleh DGCA.
1. total 2 tahun berpengalaman sebagai salah satu atau kombinasi pekerjaan di bawah ini:
* awak pesawat (flight crew),
* ahli meteorologi yang men-dispatch sebuah penerbangan,
* ATC (PLLU), supervisor teknis dari FOO atau air transportation flight operations system , atau
2. paling tidak satu tahun sebagai Asisten dalam dispatching air transport, atau
3. menyelesaikan pelatihan yang diakui oleh DGCA.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar